Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 20/09/2021, 18:08 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Saat diminta konfirmasi, Kasi Penatausahaan Pertanahan Dispertaru Sleman Yuli Nastiti membenarkan pihaknya menyimpan seluruh sertifikat asli tanah desa di Sleman.

Dalam sertifikat asli hak pakai Nomor 18 yang disimpan Dispertaru Sleman, tulisan “negara bekas” juga telah dicoret.

Yuli menyatakan tidak tahu-menahu terkait pencoretan itu. Dia melimpahkan kasus pencoretan itu kepada BPN Sleman dan Dispertaru DIY.

“Saya tidak tahu alasannya (pencoretan). Coba nanti kami konfirmasi ke BPN. Kami juga sudah ngomong-ngomong dengan provinsi. Sebaiknya tanya ke Dispertaru DIY karena itu di luar kewenangan kabupaten,” kata Yuli.

Baca juga: Jumlah Kunjungan Turis ke Pinus Sari Yogyakarta Meningkat Saat Akhir Pekan

Kepala BPN Sleman Bintarwan Widiasto saat dikonfirmasi tentang dugaan praktik pencoretan sertifikat tanah desa di Sleman mengaku tidak mengetahui.

“Itu saya tidak tahu siapa yang coret, sertifikatnya di sana (Dispertaru Sleman) dicoret, saya tidak mengerti kenapa bisa demikian,” kata Bintarwan ditemui di tempat kerjanya, Kamis (24/6/2021).

Bintarwan mencoba menunjukkan arsip buku tanah (yang juga berisi arsip sertifikat tanah) terkait tanah Desa Sidoluhur yang dimaksud. Ternyata pada sertifikat tersebut tidak ada pencoretan kata “tanah negara”.

Dia mengatakan dalam buku tanah untuk bidang tanah desa lainnya juga tidak ada pencoretan.

“Data asli kami tidak dicoret. Hampir semua sertifikat tidak ada coretan,” ujarnya.

Bintarwan menjamin pencoretan data dalam kolom petunjuk di sertifikat tanah Desa Sidoluhur yang disimpan Dispertaru Sleman tidak akan berpengaruh apa-apa.

Lagi pula, menurut Bintarwan, hak pengelolaan tanah desa oleh pemdes tak akan berubah setelah dilakukan pencoretan kata-kata di dalam kolom petunjuk sertifikat.

“Mau dicoret bagaimana pun, sertifikat yang dipegang badan hukum atau perorangan di luar, BPN Sleman hanya akan mengacu pada arsip buku tanah yang disimpan di Kantor BPN,” kata Bintarwan.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Restoran, Gadis di Yogyakarta Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Dia juga mengklaim program pencatatan perubahan sertifikat tak akan memengaruhi hak pakai desa atas tanah tersebut.

Dia memaknai program tersebut hanya memiliki tujuan untuk tertib administrasi dan pengamanan aset kasultanan atau kadipaten.

“Jangan sampai ada tukar-menukar, jual beli, dan sebagainya yang tidak termonitor pihak kasultanan atau kadipaten,” kata Bintarwan.

Saat diminta tanggapan, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menyebutkan, pencoretan kata “negara bekas” dalam sertifikat tanah desa Sidoluhur bisa jadi dilakukan oleh tim inventarisasi tanah kasultanan dan kadipaten.

Tapi dia tidak bisa memastikan hal itu. Dia juga mengamini pernyataan Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X yang mengklaim tidak ada tanah negara di DIY.

Tri menambahkan, kecuali tanah itu diberikan kepada masyarakat, kemudian masyarakat melepaskannya menjadi tanah negara.

“Kami perlu identifikasi dulu kenapa kata “negara bekas” dicoret. Bisa jadi ada tim inventarisasi (memandang) asal usulnya (tanah desa) merupakan tanah kasultanan sehingga dicoret dan disesuaikan. Itu mungkin bisa disampaikan (dicoret) agar jelas,” tutur Tri yang juga mantan Kepala Kanwil BPN DIY.

Baca juga: BMKG: Gelombang Ekstrem Setinggi 6 Meter Ancam Perairan Sukabumi hingga Yogyakarta

Kemunduran dan cacat prosedur

Pengamat pertanahan, Ahmad Nashih Lutfhi, menilai program pendaftaran tanah desa dan penyesuaian hak atas tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten adalah wujud kemunduran yang terjadi di DIY.

Mengingat tanah adat telah diberikan kepada pemdes dengan pemberlakuan UUPA secara penuh di DIY berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, tapi kini seakan diambil kembali oleh kasultanan saat ini.

“Kalau saya menyebut ini arus balik, dari status tanah adat diberikan kepada pemerintah desa pada reorganisasi agraria, sekarang diakui lagi sebagai tanah adat,” kata Lutfi saat diwawancarai secara daring, Selasa (15/6/2021).

Lutfi juga menyebut program pendaftaran tanah desa dan penyesuaian hak atas tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten juga sebagai sebuah anomali.

Pada satu sisi, dalam sertifikat tanah desa tidak diungkap secara eksplisit pemegang hak milik tanah hanya menjadi kasultanan atau kadipaten.

Tapi di sisi lain, hak tanah desa tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.

“Kalau dalam kontruksi hukum normatif ini anomali. Pemerintah juga tidak sepenuhnya memiliki kewenangan itu karena hak pakainya di atas tanah milik kasultanan,” kata pengajar di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta itu.

Baca juga: Kantor LBH Yogyakarta Diteror dengan Bom Molotov

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com