CIANJUR, KOMPAS.com – Sistem ganjil genap di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat yang telah diterapkan dalam tiga pekan terakhir dinilai efektif menekan volume kendaraan di akhir pekan.
Namun, agar penerapannya ke depan bisa lebih optimal, maka diperlukan payung hukum yang lebih jelas.
“Misal dengan diterbitkannya perda (peraturan daerah) terkait kebijakan ini,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Menurut Anom, jika sudah ada regulasi, petugas di lapangan bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan.
“Selama ini kan belum bisa karena dasarnya masih instruksi menteri,“ ujar dia.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP,” kata Anom.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jalur Puncak-Cianjur
Selain sistem ganjil genap, petugas gabungan dari Satgas Covid-19 juga menggelar operasi yustisi di kawasan Puncak.
”Sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat, apalagi saat ini sejumlah objek wisata di Puncak sudah mulai beroperasi secara terbatas," ujar Anom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.