Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 20/09/2021, 18:08 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Sementara itu, mekanisme berdasarkan juknis adalah melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama kasultanan dan kadipaten untuk tanah desa yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.

Bisa juga diterbitkan sertifikat hak pakai selama digunakan atas nama pemerintah desa di atas tanah hak milik atas nama kasultanan atau kadipaten.

Syarat pendaftaran tanah berupa keharusan melampirkan akta pemberian hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak milik atau serat kekancingan.

Serat kekancingan merupakan surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari kasultanan atau kadipaten kepada pihak ketiga yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan mekanisme penyesuaian sertifikasi pada tanah desa yang telah terdaftar atau sudah bersertifikat dilakukan dengan ketentuan berbeda.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Sertifikat tanah desa lama tidak akan diganti dengan sertifikat baru untuk memperjelas kepemilikan tanah desa merupakan milik kasultanan atau kadipaten.

Melainkan di dalam buku tanah dan sertifikat lama hanya akan dibubuhi catatan pada kolom “sebab perubahan” berupa “Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor…, Desa/Kalurahan…, berada di atas Tanah Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kadipaten Pakualaman”.

Catatan tersebut dapat menggunakan stempel, cap, atau tera yang ditandatangani Kepala BPN kabupaten/kota.

Ditjen (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana memandang kementerian sementara cukup hanya menerbitkan juknis.

Aturan teknis itu dipilih diterbitkan ketimbang Permen atas hasil konsultasi dengan biro hukum.

“Kalau perlu ada Permen yang baru, kami siapkan. Kebetulan yang sudah diatur (juknis), tinggal implementasinya,” ungkap Suyus.

Baca juga: YLBHI dan 16 Kantornya Kutuk Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta

Ada pencoretan sertifikat tanah desa

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dispertaru DIY pada 2020, ada 150 sertifikat tanah desa di DIY yang telah mengalami penyesuaian sebagai tanah desa di atas hak milik kasultanan atau kadipaten.

Masing-masing 50 sertifikat di Gunungkidul, Sleman, dan Bantul. Pada 2021, Dispertaru DIY telah menargetkan penyesuaian kembali untuk 2.090 sertifikat dan pada 2022 sebanyak 7.727 sertifikat.

Salah satu contoh sertifikat tanah desa yang telah dilakukan penyesuaian adalah tanah Desa Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Sepengetahuan Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur, Adi Arya, desanya dijadikan percontohan karena pemdesnya dianggap tertib administrasi pertanahan oleh Dispertaru Sleman.

Pemdes masih menyimpan segala dokumen terkait legalitas tanah desa, temasuk sudah menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang pemanfaatan tanah desa sebagai syarat penyesuaian sertifikat tanah desa.

“Kami hanya mengikuti apa yang menjadi arahan dari Dispertaru kabupaten, mengikuti setiap aturannya,” kata Arya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 4 Saksi Teror Bom Molotov di LBH Yogyakarta

Dia menyebutkan, tak ada perbedaan proses pengelolaan tanah desa setelah dilakukan penyesuaian sertifikat.

Dia optimistis, pemdes dan perangkatnya masih mempunyai hak pengelolaan tanah desa.

Tidak seperti yang pernah dikhawatirkan sebelumnya, yaitu diambil alih kasultanan setelah dilakukan penyesuaian sertifikat.

“Kalau ada pertanyaan apakah tanah desa akan ditarik oleh keraton? Kami sekarang coba tenang-tenang saja. Wong ini hak pakainya tetap di desa,” tutur dia.

Namun pihak pemdes belum juga melihat buku sertifikat yang telah diperbaharui tersebut hingga akhir Mei 2021 lalu. Dia tak tahu alasannya.

“Jadi, saya tidak tahu secara pasti apa yang disesuaikan dalam sertifikat tanah desa,” kata Arya.

Baca juga: Kantornya Dilempar Molotov, LBH Yogyakarta: Kami Tak Takut

Sedangkan sertifikat lama tanah desa sebelum penyesuaian yang disimpan di pemdes hanya berupa fotokopi.

Dia menduga sejak awal pemdes dianggap tidak sepenuhnya mengusai tanah desa, melainkan hanya memakainya.

“Ini aslinya dikumpulkan di (dispertaru) kabupaten sejak dibuat dari 2003. Kami hanya memakai (punya) fotokopi,” kata Arya sambil menunjukkan fotokopi sertifikat hak pakai Nomor 18 Desa Sidoluhur yang merupakan sertifikat lama tanah desanya.

Sekilas tak ada yang aneh dengan fotokopi sertifikat tanah Desa Sidoluhur yang ditunjukkan Arya.

Seusai diperhatikan, ternyata ada pencoretan frase “negara bekas” di kolom penunjuk yang secara lengkap tertulis “xxx xxx. Tanah Negara bekas hak adat persil xxx xxx”.

Pencoretan itu dilakukan dengan menggunakan pulpen sehingga cukup mengaburkan kata “negara bekas”. Sementara di depan kata “tanah”, ada gambar seperti paraf.

“Saya enggak tahu-menahu soal cerita di balik pencoretan itu. Tapi kalau dilihat bentuknya, saya yakin pencoretan sudah dilakukan pada dokumen asli sertifikat,” kata Arya.

Baca juga: PTM Terbatas di SMP Negeri 5 Yogyakarta Hanya 3 Jam, Satu Mata Pelajaran 30 Menit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com