Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Dirut dan Bendahara PDAM Karimun Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2021, 14:18 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama dan Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Indra Santo dan Joni di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi PDAM pada tahun 2019 lalu. Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.

Vonis terhadap dua koruptor anggaran PDAM, tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Dua Kecamatan di Karimun Tercatat Memiliki Jumlah Kasus Covid-19 Tinggi Selama Pandemi

Kasi Pidum Kejari Kadimun Tiyan Andesta mengatakan, kedua terdakwa atas nama Indra Santo dan Joni Setiawan sama- sama dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Sudah di vonis Agustus lalu. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Tiyan melalui telepon, Senin (20/9/2021).

Tiyan mengatakan, kedua terdakwa telah menerima putusan pengadilan terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Namun, dari JPU masih akan melakukan pertimbangan terhadap hukuman tersebut, apakah melakukan banding atau menerima putusan.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan pengadilan," kata Tiyan.

Baca juga: Potret Ketatnya Seleksi PPPK di Karimun, 995 Pengajar Rebutkan 595 Lowongan Guru

Diminta bayar uang pengganti

Selain itu, Tiyan mengatakan, oleh Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang penganti masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 600 Juta.

"Terhadap terdakwa Indra Santo diminta menganti uang Rp 1 miliar, sementara terdakwa Joni Rp 600 juta," jelas Tiyan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com