Selama persidangan berlangsung, ditemukan sejumlah fakta- fakta baru terhadap kasus tersebut.
Salah satunya dugaan aliran dana korupsi itu ke beberapa pihak, seperti Ketua DPRD Karimun.
Akan tetapi, dalam pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan oleh jaksa, tidak ditemukan bukti kuat atas pernyataan kedua terdakwa yang mengarah kepada pihak lain.
"Tentu apa yang disampaikan terdakwa kita sudah telusuri. Namun tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya. Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud," jelas Tiyan.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.