Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Eks Dirut dan Bendahara PDAM Karimun Divonis 5,5 Tahun Penjara

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi PDAM pada tahun 2019 lalu. Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.

Vonis terhadap dua koruptor anggaran PDAM, tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun kurungan penjara.

Kasi Pidum Kejari Kadimun Tiyan Andesta mengatakan, kedua terdakwa atas nama Indra Santo dan Joni Setiawan sama- sama dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Sudah di vonis Agustus lalu. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Tiyan melalui telepon, Senin (20/9/2021).

Tiyan mengatakan, kedua terdakwa telah menerima putusan pengadilan terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Namun, dari JPU masih akan melakukan pertimbangan terhadap hukuman tersebut, apakah melakukan banding atau menerima putusan.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan pengadilan," kata Tiyan.

Diminta bayar uang pengganti

Selain itu, Tiyan mengatakan, oleh Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang penganti masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 600 Juta.

"Terhadap terdakwa Indra Santo diminta menganti uang Rp 1 miliar, sementara terdakwa Joni Rp 600 juta," jelas Tiyan.


Selama persidangan berlangsung, ditemukan sejumlah fakta- fakta baru terhadap kasus tersebut.

Salah satunya dugaan aliran dana korupsi itu ke beberapa pihak, seperti Ketua DPRD Karimun.

Akan tetapi, dalam pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan oleh jaksa, tidak ditemukan bukti kuat atas pernyataan kedua terdakwa yang mengarah kepada pihak lain.

"Tentu apa yang disampaikan terdakwa kita sudah telusuri. Namun tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya. Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud," jelas Tiyan.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/141855378/terbukti-korupsi-eks-dirut-dan-bendahara-pdam-karimun-divonis-55-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke