Dalam pemeriksaan barang bukti berupa ponsel pelaku, selain didapati file video pelaku dengan mantan kekasihnya, polisi juga menemukan rekaman tidak senonoh lainnya.
Polisi masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain selain mantan pacar pelaku.
“Kita masih mendlami apakah ada korban lain selain pelapor,” tutur Rudy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29, Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.