MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang warga Desa Sukomoro, Kabupaten Magetan, berinisial NA (22), ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareksha mengatakan, modus pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan melakukan transaksi pembelian ponsel.
Baca juga: Kisah Pemuda di Magetan Ubah Kampung Menjadi Warna-warni dengan Modal Jimpitan
“Jadi pelaku diamankan setelah ada laporan, pelaku ini membeli handphone dengan uang palsu. Korban curiga karena uangnya beda,” ujarnya di Polres Magetan, Jumat (27/08/2021).
Menurut Yakhob, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari jaringan yang saat ini masih didalami polisi. Untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 1 juta, pelaku membeli dengan uang asli Rp 250.000.
Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan transaksi pembelian uang palsu.
“Pembelian uang melalui media sosial sebanyak tiga kali kemudian ditransfer dengan menggunakan jasa pengiriman, total jumlahnya Rp 5 juta,” imbuhnya.
Baca juga: Tugu Hargo Dumilah Tak Hanya Penanda Puncak Gunung Lawu
Dari pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang plasu pecahan Rp 50.000 senilai lebih dari Rp 3 juta. Lalu, dua ponsel hasil transaksi dengna uang palsu.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.