Salin Artikel

Tak Terima Diputus, Pemuda di Magetan Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar

Pria berinisial AFP (26) itu menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya tersebut.

“Pelaku ini tidak terima diputus makanya menyebarkan video asusila kepada sejumlah teman korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto saat konferensi pers di Polres Magetan, Jumat (27/08/2021).

Rudy Hidajanto menambahkan, video asusila korban dan pelaku, dilakukan setahun terakhir selama keduanya masih menjalin percintaan.

Korban yang mengetahui ada rekaman perbuatan tidak senonoh di HP pelaku sempat menghapusnya.

Namun rupanya, pelaku mempunyai rekaman yang disimpan di folder lainnya.

“Pelaku menyimpan file tersebut di folder pribadi dan dipassword,” imbuhnya.


Dalam pemeriksaan barang bukti berupa ponsel pelaku, selain didapati file video pelaku dengan mantan kekasihnya, polisi juga menemukan rekaman tidak senonoh lainnya.

Polisi masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain selain mantan pacar pelaku.

“Kita masih mendlami apakah ada korban lain selain pelapor,” tutur Rudy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29, Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 46 ayat (1) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/211741978/tak-terima-diputus-pemuda-di-magetan-sebar-video-asusila-dengan-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke