Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah membuat siaran pers yang merinci total anggaran pengadaan benih jagung sebesar Rp 48,25 miliar yang dikerjakan dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan oleh PT SAM menghabiskan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.
Tahap dua dikerjakan PT WBS menghabiskan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,3 miliar.
"Pada pengadaan tahap pertama hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar," jelas Irawan.
Baca juga: Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan, Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta dengan Modus Kegiatan Fiktif
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar yakni pengembalian pada kas negara oleh PT SAM sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena nilai kerugian yang cukup tinggi dan melibatkan pejabat di NTB.
Irawan juga menjelaskan bahwa proses atau pelaksanaan persidangan nanti akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Mataram, apakah akan dilakukan secara online atau offline mengingat situasi pandemi yang belum berakhir.
"Kita akan lihat seperti apa, setelah dilimpahkan pengadilan, baru nanti kita tahu apakah akan dilaksanakan secara online atau offline tergantung dari majelis hakim," kata Irawan.
Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara