Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Korupsi Bibit Jagung dan Rugikan Negara Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Segera Disidang

Kompas.com - 05/08/2021, 10:09 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus pengadaan benih jagung, Husnul Fauzi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Husni merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistambun) tahun 2017, yang menjabat era kepemimpinan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan mengatakan, kasus penyimpangan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 27,3 miliar ini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik pada tahap penuntutan, Rabu (4/8/2021)

"Dalam minggu-minggu ini kemungkinan sidang akan digelar, kita tunggu jadwal pastinya dari pengadilan nanti," katanya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Benih Jagung hingga Rp 8 Miliar, 2 ASN Lampung Jadi Tersangka

Husni Fauzi akan disidangkan bersama 3 tersangka lainnya, yaitu Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), I Wayan Wikanaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 serta Lalu Ikhwan Hubi, rekanan pengadaan benih jagung atau Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (PT WBS)

Penyerahan tersangka dari penyidik Pidsus Kejati NTB pada penuntut umum tersebut juga disertai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, dan langkah berikutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Berkas perkara penyimpangan pengadaan benih jagung tersebut dipisah menjadi 4 berkas perkara atas nama masing-masing keempat tersangka.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan

Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi uang kertas.(AFP)

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah membuat siaran pers yang merinci total anggaran pengadaan benih jagung sebesar Rp 48,25 miliar yang dikerjakan dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan oleh PT SAM menghabiskan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Tahap dua dikerjakan PT WBS menghabiskan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,3 miliar.

"Pada pengadaan tahap pertama hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar  Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar," jelas Irawan.

Baca juga: Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan, Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta dengan Modus Kegiatan Fiktif

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar yakni pengembalian pada kas negara oleh PT SAM sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena nilai kerugian yang cukup tinggi dan melibatkan pejabat di NTB.

Irawan juga menjelaskan bahwa proses atau pelaksanaan persidangan nanti akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Mataram, apakah akan dilakukan secara online atau offline mengingat situasi pandemi yang belum berakhir.

"Kita akan lihat seperti apa, setelah dilimpahkan pengadilan, baru nanti kita tahu apakah akan dilaksanakan secara online atau offline tergantung dari majelis hakim," kata Irawan.

Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Irawan juga mengatakan proses penyidikan sempat terkendala karena salah seorang tersangka dilaporkan terpapar Covid-19, namun kendalanya sebut bisa dilalui hingga saat ini kasusnya telah sampai di pelimpahan perkara tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Kemungkinan ada tersangka lain selain 4 tersangka yang akan disidangkan, Irawan mengatakan akan dilihat dalam proses persidangan nanti, apakah akan terungkap pada pemeriksaan saksi dan terdakwa.

"Biasanya di persidangan baru terungkap, karena dalam penyidikan para tersangka kurang terbuka dalam menyampaikan beberapa keterangan," ungkap Irawan.

Terkait kasus korupsi pengadaan benih jagung ini, Kompas.com sempat menanyakan langsung pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, yang berkunjung ke Mataram, 29 Juli 2021 lalu, menggantikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Lili mengatakan belum mendapatkan laporan secara detail terkait kasus korupsi jagung tersebut.

Ketika itu rencana kedatangan Firli ditolak ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mereka juga menyingung kasus korupsi jagung di NTB dituntaskan karena merugikan negara hingga Rp 27,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com