Salin Artikel

Tersangkut Korupsi Bibit Jagung dan Rugikan Negara Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Segera Disidang

Husni merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistambun) tahun 2017, yang menjabat era kepemimpinan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan mengatakan, kasus penyimpangan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 27,3 miliar ini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik pada tahap penuntutan, Rabu (4/8/2021)

"Dalam minggu-minggu ini kemungkinan sidang akan digelar, kita tunggu jadwal pastinya dari pengadilan nanti," katanya, Kamis (5/8/2021).

Husni Fauzi akan disidangkan bersama 3 tersangka lainnya, yaitu Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), I Wayan Wikanaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 serta Lalu Ikhwan Hubi, rekanan pengadaan benih jagung atau Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (PT WBS)

Penyerahan tersangka dari penyidik Pidsus Kejati NTB pada penuntut umum tersebut juga disertai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, dan langkah berikutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Berkas perkara penyimpangan pengadaan benih jagung tersebut dipisah menjadi 4 berkas perkara atas nama masing-masing keempat tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah membuat siaran pers yang merinci total anggaran pengadaan benih jagung sebesar Rp 48,25 miliar yang dikerjakan dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan oleh PT SAM menghabiskan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Tahap dua dikerjakan PT WBS menghabiskan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,3 miliar.

"Pada pengadaan tahap pertama hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar  Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar," jelas Irawan.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar yakni pengembalian pada kas negara oleh PT SAM sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena nilai kerugian yang cukup tinggi dan melibatkan pejabat di NTB.

Irawan juga menjelaskan bahwa proses atau pelaksanaan persidangan nanti akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Mataram, apakah akan dilakukan secara online atau offline mengingat situasi pandemi yang belum berakhir.

"Kita akan lihat seperti apa, setelah dilimpahkan pengadilan, baru nanti kita tahu apakah akan dilaksanakan secara online atau offline tergantung dari majelis hakim," kata Irawan.


Irawan juga mengatakan proses penyidikan sempat terkendala karena salah seorang tersangka dilaporkan terpapar Covid-19, namun kendalanya sebut bisa dilalui hingga saat ini kasusnya telah sampai di pelimpahan perkara tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Kemungkinan ada tersangka lain selain 4 tersangka yang akan disidangkan, Irawan mengatakan akan dilihat dalam proses persidangan nanti, apakah akan terungkap pada pemeriksaan saksi dan terdakwa.

"Biasanya di persidangan baru terungkap, karena dalam penyidikan para tersangka kurang terbuka dalam menyampaikan beberapa keterangan," ungkap Irawan.

Terkait kasus korupsi pengadaan benih jagung ini, Kompas.com sempat menanyakan langsung pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, yang berkunjung ke Mataram, 29 Juli 2021 lalu, menggantikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Lili mengatakan belum mendapatkan laporan secara detail terkait kasus korupsi jagung tersebut.

Ketika itu rencana kedatangan Firli ditolak ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mereka juga menyingung kasus korupsi jagung di NTB dituntaskan karena merugikan negara hingga Rp 27,3 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/100909578/tersangkut-korupsi-bibit-jagung-dan-rugikan-negara-rp-273-miliar-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke