Mendengar itu, pelaku langsung naik pitam dan langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya lalu memukulnya hingga korban tewas.
Setelah membunuh korban, RA kemudian mengirimkan pesan singkat kepada keluarganya.
Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp 5 juta, cinci, dan ponsel.
Baca juga: Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio hingga Polisi Beda Pernyataan
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah membunuh korban yang selama ini merupakan bosnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Terancam Hukuman Seumur Hidup
(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.