KUPANG, KOMPAS.com - Pria asal Timor Leste berinisial TDN (25) diamankan oleh polisi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus sejak 30 Juli 2021.
Kepada polisi, TDN mengaku punya alasan tersendiri melakukan aksi nekatnya itu.
Baca juga: Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Tikus, Warga Timor Leste Diamankan
Ingin menjadi WNI
Selain mengunjungi istrinya yang tinggal di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), TDN mengaku ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kemarin saat kita periksa yang bersangkutan (TDN), dia ingin jadi warga negara Indonesia," ungkap Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere, kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021) pagi.
Menurut Fridus, TDN telah memiliki istri dan seorang anak, sehingga dia memilih untuk tinggal di rumah sang istri.
"Mereka sudah memiliki anak, tapi belum nikah secara resmi," kata dia.
Namun kata Fridus, TDN tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal, sehingga akhirnya diamankan untuk proses deportasi.
Saat ini kata Fridus, TDN masih dititip di pos imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) motamasin.
Pihak Pos Imigrasi PLBN Motamasin, masih menunggu pengurusan dokumen pemulangan atau deportasi.
Baca juga: Tangis Ketua DPRD dan Para Pejabat Saat Jenazah Bupati Yasin Payapo Dilepas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.