Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara Timor Leste berinisial TDN (25).
Pria asal Taslihin, Sub Distrito Zumalai, Distrito Kovalima, Timor Leste itu ditangkap, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen apapun.
"Dia masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus," ungkap Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere, kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021) pagi.
Kejadian itu, lanjut Fridus, bermula pada Senin 2 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 Wita.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan TDN yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus.
Polisi lalu mengamankannya untuk proses deportasi ke negara asalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.