KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara Timor Leste berinisial TDN (25).
Pria asal Taslihin, Sub Distrito Zumalai, Distrito Kovalima, Timor Leste itu ditangkap, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen apapun.
"Dia masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus," ungkap Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere, kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021) pagi.
Kejadian itu, lanjut Fridus, bermula pada Senin 2 Agustus, sekitar pukul 11.00 Wita.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan TDN yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus.
Dia diketahui masuk dan tinggal sementara di Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, sejak 30 Juli 2021 lalu.
Selanjutnya, TDN tinggal bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Istrinya tinggal di Dusun Sukabi Banibin, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.