JAMBI, KOMPAS.com - Pria berinisial RA (28), tersangka kasus pembunuhan terhadap Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Merangin, terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.
"Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan karena sakit hati," kata Andy melalui pesan singkat, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Plt Kepala BPBD Merangin Dibunuh secara Sadis
Ia mengatakan, tersangka RA sakit hati setelah korban menegur dirinya, karena dianggap tidak becus mengelola kebun karet milik korban.
Korban Syafri saat itu mengatakan bahwa dia akan memecat RA.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Andy.
Setelah melakukan pembunuhan sadis, tersangka kemudian mengirimkan pesan singkat kepada keluarganya.
Pelaku menyesal telah membunuh korban yang selama ini merupakan bosnya.