TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih tetap dengan aturan harus menyertakan fotokopi e-KTP sebagai syarat untuk vaksinasi.
Padahal Kementerian Kesehatan tidak mewajibkan untuk membawa fotokopi e-KTP. Aturan itu di media sosial juga ramai kritikan.
Sebelumnya, ada warga juga yang mengeluh karena diminta membawa fotokopi e-KTP saat mendaftar vaksinasi. Keluhan itu diceritakan dalam media sosial Twitter.
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Tangerang Masih Diminta Bawa Fotokopi KTP, Ini Alasannya
Bahkan, beberapa warganet mengaku diminta pulang karena tidak membawa fotokopi e-KTP, meski mereka membawa e-KTP asli.
Juru Bicara Satuan Tugas (satgas) Penangangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmidzi mengatakan, hingga saat ini aturan itu masih sama dan belum diubah.
"Iya, untuk kebaikan yang divaksin, kalau salah input NIK bisa nggak dapat sertifikat vaksin, repot lagi," kata Tarmidzi dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: 3 Alasan Tolak Serahkan Fotokopi E-KTP untuk Vaksinasi Menurut Pakar
Hendra mengatakan, sebelumnya pernah ada kebijakan tidak perlu membawa fotokopi e-KTP. Namun yang terjadi adalah banyak NIK yang salah input sehingga berimbas pada tidak validnya sertifikat vaksin.
Karena itu, kata dia, masyarakat yang hendak vaksinasi di wilayah Kabupaten Tangerang wajib menyiapkan fotokopi KTP dari rumah supaya proses vaksinasi berjalan lancar.