LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kota Lhokseumawe sejak 27 Juli – 2 Agustus 2021.
Dampaknya, seluruh sekolah di kota itu ditutup dan memberlakukan pembelajaran secara daring.
Sebelumnya, enam bulan terakhir, Kota Lhokseumawe memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas yaitu tiga hari dalam sepekan.
“Untuk pekerja, 75 persen kerja dari rumah, dan 25 persen kerja di kantor. Ini sesuai dengan instruksi Mendagri RI dan Gubernur Aceh,” kata Suaidi Yahya melalui telepon, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Tempat Wisata Aceh Utara Buka Saat Libur Idul Adha, tetapi Tutup di Kota Lhokseumawe
Mal dan pusat perbelanjaan buka sampai jam 5 sore
Dia menyebutkan, untuk pusat perbelanjaan dan mal, hanya diizinkan buka sampai pukul 17.00 WIB.
Selain itu, Wali Kota Lhokseumawe sudah mengeluarkan instruksi pada seluruh kepala dinas untuk menjalankan fungsinya masing-masing.
Misalnya, BPBD Lhokseumawe wajib segera membentuk posko satuan tugas PPKM.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memastikan pos satuan tugas PPKM di desa. Semuanya harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diintruksikan Mendagri,” katanya.
Masjid diisi 25 persen kapasitas
Dia menyebutkan, untuk pelaksanaan ibadah berjemaah, hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas rumah ibadah tersebut.
“Maksimalkan ibadah di rumah,” katanya.
Dia meminta masyarakat memahami kebijakan ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
“Semoga masyarakat paham soal kebijakan ini. Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri terus meningkatkan pengawasan. Jangan ada kerumunan, jika ada maka ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Contoh penindakan tegas sudah banyak kita lakukan,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.