SUMEDANG, KOMPAS.com - Kebijakan Pemkab Sumedang, Jawa Barat menerapkan sistem ganjil genap kendaraan di jalur jalan memasuki wilayah Sumedang kota menuai kritik dari warga dan netizen di media sosial Facebook.
Baik warga maupun netizen memandang, pemberlakuan ganjil genap di Sumedang terlalu berlebihan. Karena Sumedang hanya kota kecil.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri mengatakan, ganjil genap kendaraan di wilayah Sumedang kota mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021, tentang PPKM level 4.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Sumedang, Warga: Ini Kota Kecil Tidak Seperti Jakarta, Harusnya Tak Perlu
"Kebijakan ini kami terapkan dalam rangka meminimalisasi mobilitas warga. Dengan tujuan, warga enggan untuk bepergian jika tidak ada urusan mendesak," ujar Iwa kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (27/7/2021) malam.
Iwa menuturkan, ganjil genap diberlakukan karena Kabupaten Sumedang saat ini masuk zona merah Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4, Polres Sumedang Berlakukan Ganjil Genap
"Bila dalam satu pekan terjadi perubahan menuju arah yang lebih baik, maka keputusan ini akan segera kami koreksi dan akan kami sesuaikan," tutur Iwa.
Iwa menyebutkan, Sumedang kota meliputi Kecamatan Sumedang Utara dan Kecamatan Sumedang Selatan termasuk wilayah dengan tingkat risiko penularan Covid-19 paling tinggi.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Blitar Diperpanjang, Polisi Kaji Sistem Ganjil Genap untuk Tekan Mobilitas Warga
"Menurut keterangan dari para ahli, akan ada infeksi pada akhir Juli hingga awal Agustus jika tidak dilakukan tindakan pendisiplinan sesegera mungkin," sebut Iwa.
Untuk itu, kata Iwa, diharapkan warga dapat mematuhi aturan ganjil genap ini.