Soal keamanan data dari e-KTP yang difotokopi, Hendra menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Fotocopy KTP dan dokumen blangko isian persyaratan vaksinasi menjadi arsip Puskesmas yang disimpan dan nantinya diberikan ke Dinas Perpustakaan dan arsip daerah. Setelah lima tahun sebagai arsip statis, baru dimusnahkan," ungkapnya.
Informasi soal wajib menyiapkan KTP dari rumah juga diunggah oleh akun Instagram resmi @pemkabtangerang, Rabu (28/7/2021).
Unggahan itu berupa flyer tersebut mengimbau warga untuk menyiapkan KTP dari rumah. Dalam unggahan itu disebutkan alasan kenapa warga harus menyiapkan fotokopi KTP.
Tertulis alasannya banyak ditemukan dokumen peserta vaksin tidak ditulis lengkap bahkan tidak benar.
Sehingga fotokopi e-KTP diminta untuk memudahkan verifikasi dengan lengkap dan benar oleh petugas. Jika data benar, maka sertifikat vaksin segera keluar.
"Karena itu, bantu kami. Kami tidak ingin menyulitkan siapapun, siapkan copy KTP dari rumah. Agar semua berjalan lancar! Terimakasih atas semua pengertiannya," tulis akun tersebut diakhir caption.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.