TANGERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Tangerang, Banten, masih mewajibkan masyarakat yang hendak vaksinasi untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vaksinasi tidak perlu syarat membawa fotokopi KTP.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Penangangan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengatakan, fotokopi KTP dibutuhkan untuk menginput data peserta vaksinasi ke data induk atau database.
Baca juga: 3 Alasan Tolak Serahkan Fotokopi E-KTP untuk Vaksinasi Menurut Pakar
Menurut Hendra, sebenarnya memang bisa vaksinasi tanpa menggunakan fotokopi KTP, atau hanya berdasarkan formulir yang diisi langsung oleh peserta saja.
Namun kerap ditemui kesalahan dalam pengisian nomor induk kependudukan (NIK), sehingga sertifikat vaksinasi tidak keluar, lantaran datanya salah.
"Dulu pernah enggak diwajibkan, bagian input data dari formulir NIK yang ditulis salah, akibatnya enggak dapat sertifikat vaksin karena NIK salah," kata Hendra saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Kemenkes Sebut Warga Tetap Bisa Divaksin Meski Tak Bawa Fotokopi KTP
Hendra mengatakan, pengisian data peserta vaksinasi dilakukan setelah peserta yang divaksin pulang.
Dengan begitu, petugas tidak bisa menahan KTP asli.
"Sampai saat ini masih diwajibkan bawa fotokopi KTP," kata Hendra.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.