Diketahui baru bebas dari penjara sebulan lalu
Masyarakat pun secara beramai-ramai menghentikan tindakan pria tersebut lalu melaporkannya pada Polsek Balung.
Akhirnya MDH ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa kompor dan balok kayu.
Polisi masih belum mengetahui motif penganiayaan tersebut, sebab masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Balung.
“Pelaku ini baru keluar dari penjara sekitar sebulan yang lalu,” tambah Sunarto.
Dia sempat menjalani menjalani hukuman penjara selama delapan bulan karena kasus penganiayaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.