JEMBER, KOMPAS. com - Dua buronan kasus dugaan pemerasan berkedok wartawan terhadap narasumber ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, Rabu (17/6/2021).
Keduanya adalah TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah.
Keduanya masuk sebagai DPO setelah dua orang temannya lebih dulu ditangkap usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17.000.000.
Mereka semua mengaku sebagai wartawan lalu menakut-nakuti narasumber untuk dipublikasikan ke media.
"Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Kamis (17/6/2021).
Baca juga: 4 Polisi Dilarikan ke RS Usai Santap Bakso, Ini yang Ditemukan pada Makanan
Menurut dia, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban untuk diberitakan karena terlihat keluar dari sebuah hotel.
Mereka memeras korban hingga belasan juta dengan ancaman akan memberitakan hal tersebut.
Bahkan, tersangka TO dan AG telah menerima sejumlah uang dari korban.
"Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan," tambah dia.
Para tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Kesaksian Warga Saat Gempa Maluku Tengah: Kami Kira Terjadi Tsunami, Lari dengan Anak-anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.