Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sebulan Keluar dari Penjara, Pria Ini Ngamuk dan Aniaya Warga di Warung Kopi

Kompas.com - 17/06/2021, 16:00 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Baru sebulan keluar dari penjara karena kasus penganiayaan, seorang pria di Jember kembali terancam dijebloskan ke balik jeruji besi.

Hal ini terjadi karena pria berinisial MDH (35) warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari itu tiba-tiba mengamuk dan memukul warga di warung kopi Desa Balunglor Kecamatan Balung pada Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Pemulung Tua Dijambret, Kapolres Blitar: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Kronologi

Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 22.20 WIB.

MDH datang ke warung milik Farida dalam keadaan mabuk. Dia masuk sambil marah-marah pada semua warga yang ada di dalam warung tersebut.

“Saksi Ahmad Soni berusaha meredam kemarahan pelaku, namun dia tetap marah-marah,” kata Kapolsek pada Kompas.com via telpon Kamis (17/6/2021).

Tetapi, ketika saksi hendak meredam emosi pria tersebut, pelau justru memukul warga dengan menggunakan balok kayu hingga mengenai lengannya.

Setelah itu, MDH tersebut keluar warung sambil membawa kompor milik Farida.

“Di luar warung dia masih marah-marah,” ujar dia.

Bahkan, MDH memukulkan kompor itu pada Bagong yang ada lokasi warung tersebut. Kompor itu dipukul berkali-kali pada Bagong hingga mengalami luka.

Baca juga: 4 Polisi Dilarikan ke RS Usai Santap Bakso, Ini yang Ditemukan pada Makanan

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Diketahui baru bebas dari penjara sebulan lalu

Masyarakat pun secara beramai-ramai menghentikan tindakan pria tersebut lalu melaporkannya pada Polsek Balung.

Akhirnya MDH ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa kompor dan balok kayu.

Polisi masih belum mengetahui motif penganiayaan tersebut, sebab masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Balung.

“Pelaku ini baru keluar dari penjara sekitar sebulan yang lalu,” tambah Sunarto.

Dia sempat menjalani menjalani hukuman penjara selama delapan bulan karena kasus penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com