Salin Artikel

Baru Sebulan Keluar dari Penjara, Pria Ini Ngamuk dan Aniaya Warga di Warung Kopi

Hal ini terjadi karena pria berinisial MDH (35) warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari itu tiba-tiba mengamuk dan memukul warga di warung kopi Desa Balunglor Kecamatan Balung pada Rabu (16/6/2021).

Kronologi

Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 22.20 WIB.

MDH datang ke warung milik Farida dalam keadaan mabuk. Dia masuk sambil marah-marah pada semua warga yang ada di dalam warung tersebut.

“Saksi Ahmad Soni berusaha meredam kemarahan pelaku, namun dia tetap marah-marah,” kata Kapolsek pada Kompas.com via telpon Kamis (17/6/2021).

Tetapi, ketika saksi hendak meredam emosi pria tersebut, pelau justru memukul warga dengan menggunakan balok kayu hingga mengenai lengannya.

Setelah itu, MDH tersebut keluar warung sambil membawa kompor milik Farida.

“Di luar warung dia masih marah-marah,” ujar dia.

Bahkan, MDH memukulkan kompor itu pada Bagong yang ada lokasi warung tersebut. Kompor itu dipukul berkali-kali pada Bagong hingga mengalami luka.

Masyarakat pun secara beramai-ramai menghentikan tindakan pria tersebut lalu melaporkannya pada Polsek Balung.

Akhirnya MDH ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa kompor dan balok kayu.

Polisi masih belum mengetahui motif penganiayaan tersebut, sebab masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Balung.

“Pelaku ini baru keluar dari penjara sekitar sebulan yang lalu,” tambah Sunarto.

Dia sempat menjalani menjalani hukuman penjara selama delapan bulan karena kasus penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/160049278/baru-sebulan-keluar-dari-penjara-pria-ini-ngamuk-dan-aniaya-warga-di-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke