KOMPAS.com - Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lulusan sekolah dasar berpeluang bisa maju menjadi kepala desa.
Hal tersebut menjadi solusi karena di Nunukan banyak wilayah pedalaman yang tak memiliki calon kepala desa dengan spesifikasi pendidkan setingkat SMP sebagai syarat maju di Pilkades.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan Elirath.
Baca juga: Lulusan SD Masih Bisa Jadi Kepala Desa di Nunukan
Ia mengatakan calon kepala desa berijazah SD diperbolehkan ikut dengan syarat lancar membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Mereka diperbolehkan maju setelah ada verifikasi dan pihak kecamatan membuat laporan ke bupati. Setelah ada rekomendasi dari bupati, maka calon kepada desa yang berijazah SD bisa maju di pilkades.
"Tapi itu tentu akan diseleksi melalui verifikasi oleh petugas kami. Kalau memang tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, Camat akan melaporkan hal itu ke bupati. Nanti bupati mengeluarkan rekomendasi untuk calon Kades yang berijazah SD," jelas Elirath, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Budi Daya Ulat Sutra Nunukan, Impian Hasilkan Kain Khas Kalimantan yang Selalu Kandas
Ia mengatakan saat pilkades, masing-masing desa memiliki calon kepala desa maksimal lima orang.
Elirath tak menampik jika sampai saat ini di Kabupaten Nunukan masih ada sejumlah kepala desa yang berijazah SD.
Menurutnya hal tersebut menjadi perhatian serius karena kepala desa bertanggungjawab dengan anggaran miliar rupiah dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Kampung Cerita Nunukan, Upaya Pemuda Tidung Pertahankan Jati Diri
Elirath mengatakan jika Pilkades 2021 akan digelar menyusul masa jabatan kades pada Pilkades 2015 akan habis pada 7 September 2021.
Menurutnya saat ini sudah tahap sosialisasi dan ada 210 desa yang akan menggelar Pilkades secara serentak.
"Saat ini, tahapan Pilkades sudah memasuki tahap sosialisasi. Ada sekitar 210 desa dari 232 yang ada di Kabupaten Nunukan akan menyelenggarakan pesta demokrasi kecil ini," kata Elirath.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Sekitar 19 Bangunan di Nunukan, Diduga Dibakar ODGJ Pencandu Narkoba
Dalam aturan, penyelenggaraan Pilkades idealnya dilangsungkan dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, Kades boleh mencalonkan diri selama tiga kali berturut turut.
"Masa jabatan Kades kan 6 tahun dan boleh 3 periode. Kalau masalah kapan waktu Pilkades 2021? Kita masih menunggu intruksi pusat, kemarin banyak perubahan jadwal akibat pandemi Covid-19," lanjutnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.