NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara segera digelar.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan Elirath menjelaskan, masa jabatan Kades yang terpilih pada Pilkades 2015 akan habis pada 7 September 2021.
"Saat ini, tahapan Pilkades sudah memasuki tahap sosialisasi. Ada sekitar 210 desa dari 232 yang ada di Kabupaten Nunukan akan menyelenggarakan pesta demokrasi kecil ini," kata Elirath, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Budi Daya Ulat Sutra Nunukan, Impian Hasilkan Kain Khas Kalimantan yang Selalu Kandas
Dalam aturan, penyelenggaraan Pilkades idealnya dilangsungkan dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, Kades boleh mencalonkan diri selama tiga kali berturut turut.
"Masa jabatan Kades kan 6 tahun dan boleh 3 periode. Kalau masalah kapan waktu Pilkades 2021? Kita masih menunggu intruksi pusat, kemarin banyak perubahan jadwal akibat pandemi Covid-19," lanjutnya.
Lulusan SD masih berpeluang jadi Kades
Masing-masing desa boleh memiliki calon kepala desa maksimal lima orang. Mereka berijazah paling rendah adalah jenjang pendidikan SMP.
Baca juga: Miris, 5 Guru Honorer di Nunukan Hanya Digaji Rp 32.500 Per Bulan
Namun demikian, geografis Nunukan memiliki topografi unik, banyak wilayah pedalaman yang tidak memiliki kandidat Kades dengan spesifikasi pendidikan setingkat SMP.
Sebagai solusi, calon berijazah SD masih diperbolehkan, dengan syarat lancar membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
"Tapi itu tentu akan diseleksi melalui verifikasi oleh petugas kami. Kalau memang tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, Camat akan melaporkan hal itu ke bupati. Nanti bupati mengeluarkan rekomendasi untuk calon Kades yang berijazah SD," jelas Elirath.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.