SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah sudah bisa melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online atau virtual.
Pelayanan secara daring ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat saat mengurus permohonan perpanjangan SIM.
Masyarakat bisa mengunduh langsung aplikasi khusus melalui ponsel sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
Selain itu, pelayanan SIM daring ini juga dapat mengurangi interaksi sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya mendukung pelayanan SIM berbasis online melalui aplikasi yang telah diluncurkan secara nasional ini.
"Aplikasi ini digunakan dalam rangka menunjang perintah Bapak Kapolri dengan harapan setelah di-launching interaksi kita dengan masyarakat akan berkurang sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19," jelas Kapolda usai peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, dengan diluncurkannya aplikasi pelayanan SIM online dapat meminimalisasi pelanggaran baik dari masyarakat maupun anggota.
"Sehingga sangat tepat sekali manakala khusus perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi. Di mana pun masyarakat berada bisa mengakses," katanya.
Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin menambahkan pengurusan SIM secara virtual yang sudah berjalan untuk perpanjangan SIM.
"Mulai hari ini Jawa Tengah sudah melakukan rangkaian kegiatan perpanjangan SIM online untuk SIM A, SIM C dan disabilitas," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.