SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah sudah bisa melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online atau virtual.
Pelayanan secara daring ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat saat mengurus permohonan perpanjangan SIM.
Masyarakat bisa mengunduh langsung aplikasi khusus melalui ponsel sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
Selain itu, pelayanan SIM daring ini juga dapat mengurangi interaksi sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya mendukung pelayanan SIM berbasis online melalui aplikasi yang telah diluncurkan secara nasional ini.
"Aplikasi ini digunakan dalam rangka menunjang perintah Bapak Kapolri dengan harapan setelah di-launching interaksi kita dengan masyarakat akan berkurang sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19," jelas Kapolda usai peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, dengan diluncurkannya aplikasi pelayanan SIM online dapat meminimalisasi pelanggaran baik dari masyarakat maupun anggota.
"Sehingga sangat tepat sekali manakala khusus perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi. Di mana pun masyarakat berada bisa mengakses," katanya.
Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin menambahkan pengurusan SIM secara virtual yang sudah berjalan untuk perpanjangan SIM.
"Mulai hari ini Jawa Tengah sudah melakukan rangkaian kegiatan perpanjangan SIM online untuk SIM A, SIM C dan disabilitas," katanya.
Sementara itu, kata dia untuk pengurusan pembuatan SIM baru akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
"Untuk SIM baru nanti akan ada tahapan ujian praktik melalui digital. Jadi harapannya masyarakat akan dipermudah, bayarnya juga jelas, tidak menggunakan calo. Maka silakan langsung mengisi aplikasi yang sudah kita siapkan," ucapnya.
Baca juga: Cegah Pemudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Penyekatan di 14 Titik
Ia menjelaskan biaya dari pembuatan dan perpanjangan SIM secara online juga relatif murah.
"Yang pasti biayanya sesuai dengan PNBP, tidak ada perubahan. Kalau ada biaya kesehatan dan psikologi itu sebagai jasa dari keahliannya. Tapi harganya relatif sangat murah," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia masyarakat dari luar wilayah juga bisa membuat atau memperpanjang SIM secara daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.