"Kami lakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar kejadian yang menimpa mereka tidak menjadi hambatan bagi masa depan mereka," ujarnya.
Menurut Iin, para korban jelas mengalami trauma psikologis.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal yang bisa membawa pada hukuman kebiri.
"(Tapi) akan kita lihat apakah dari proses penyidikan ini terpenuhi unsur-unsur pidana untuk itu. Kalau iya, ya akan kita sangkakan itu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MHY atas dangkaan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Kota Bima, NTB
Sejauh ini, jumlah korban sebanyak enam bocah perempuan umur 10 hingga 12 tahun.
Menurut polisi, MHY melakukan tindakan bejatnya tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga tahun sejak 2017.
Kejadian pertama yang berhasil digali polisi dilakukan MHY terhadap korban pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I madrasah ibtidaiyah (MI).
Kelakuan bejat MHY yang terakhir dilakukan terhadap korban yang berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas III MI selama tiga hari berturut-turut pada akhir Februari 2021.
Polisi menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.