Salin Artikel

Pria 60 Tahun yang Cabuli 6 Anak Perempuan Mengaku Hiperseksual

Hal itu disampaikan MHY saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).

MHY menegaskan, dirinya bukan seorang pedofil yang hanya tertarik secara seksual kepada anak di bawah umur.

"Sebetulnya enggak (terangsang) pada anak-anak. Tapi nafsu itu tinggi," kata MHY menjawab pertanyaan wartawan.

Di sisi lain, kilah MHY, istrinya tidak selalu bersedia melayani hasrat seksualnya. Ia mengaku melakukan tindakan bejatnya saat para korban membeli jajanan es di toko kelontong miliknya.

Jajan es itu disimpan dalam sebuah kulkas yang berada di dekat ruang ibadah, tepat di bagian dalam toko kelontong.

Karena alasan itu, MHY mencabuli korbannya di ruang ibadah tersebut.

"Jadi saya melayani es ya di depan pintu ruang ibadah itu," kata dia.

MHY mengaku tak pernah memaksa korban melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia selalu merayu para korbannya.

Aksi bejat itu, kata dia, dilakukan saat istri dan anak-anaknya tak berada di rumah. Terkadang, ia melakukan aksi bejatnya saat sang istri mengikuti kegiatan keagamaan di rumah tetangga.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar, Iin Indira engatakan, phaknya mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

Iin fokus pada upaya menyelamatkan masa depan para korban, dengan memberikan edukasi kepada keluarga korban.


"Kami lakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar kejadian yang menimpa mereka tidak menjadi hambatan bagi masa depan mereka," ujarnya.

Menurut Iin, para korban jelas mengalami trauma psikologis.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal yang bisa membawa pada hukuman kebiri.

"(Tapi) akan kita lihat apakah dari proses penyidikan ini terpenuhi unsur-unsur pidana untuk itu. Kalau iya, ya akan kita sangkakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MHY atas dangkaan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sejauh ini, jumlah korban sebanyak enam bocah perempuan umur 10 hingga 12 tahun.

Menurut polisi, MHY melakukan tindakan bejatnya tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga tahun sejak 2017.

Kejadian pertama yang berhasil digali polisi dilakukan MHY terhadap korban pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I madrasah ibtidaiyah (MI).

Kelakuan bejat MHY yang terakhir dilakukan terhadap korban yang berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas III MI selama tiga hari berturut-turut pada akhir Februari 2021.

Polisi menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/29/174456378/pria-60-tahun-yang-cabuli-6-anak-perempuan-mengaku-hiperseksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke