Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur 5 Bulan, Buronan Pencabulan Siswi Padang Pariaman Ditangkap di Riau

Kompas.com - 21/02/2021, 16:54 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sempat kabur hampir lima bulan, buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap.

AMZ (31) ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman di Kampar, Riau, Jumat (19/2/2021).

"Tersangka kita tangkap saat mengendarai truk di Bangkinang, Kampar, Riau," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Ardiansyah mengatakan, AMZ menjadi tersangka setelah diduga mencabuli seorang siswi berumur 14 tahun.

Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Peristiwa berawal perkenalan antara tersangka dengan korban melalui media sosial.

Dari perkenalan itu akhirnya terjadi hubungan yang lebih intens dan mereka berdua berpacaran.

Pada September 2020 lalu, tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri dengan ancaman foto vulgar korban disebarluaskan di media sosial.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Padang Pariaman sebanyak satu kali," kata Ardiansyah.

Setelah kejadian itu, keluarga korban membuat laporan polisi dengan nomor : LP/108/IX/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 17 September 2020.

Tersangka kemudian kabur dari Padang Pariaman dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Setelah hampir lima bulan, AMZ akhirnya ditangkap di Bangkinang, Kampar, Riau.

"Saat ini korban sudah kita tahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com