Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Dukun Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/01/2021, 05:35 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AF alias Ari ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Riau.

Tersangka diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dengan modus sebagai dukun pengobatan tradisional.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang mengatakan, kejadian pencabulan terjadi pada November 2020 lalu.

Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta

Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (11/1/2021) oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.

"Tersangka mengaku sudah enam kali mencabuli korban di hari yang berbeda. Modus tersangka mengaku dukun," kata Manapar kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mengalami sakit pada bagian tubuhnya.

Setelah itu, orangtua korban mencari orang yang bisa menyembuhkan penyakit anak laki-lakinya itu.

Akhirnya, orangtua korban dikenalkan dengan pelaku yang mengaku bisa mengobati penyakit korban.

"Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa bahan-bahan ritual pengobatan, seperti air jeruk purut yang akan dicampurkan ke baskom, lalu korban disuruh mandi," kata Manapar.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Sering Terjadi, Ini Penyebabnya

Namun, saat memandikan korban, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tidak hanya itu, tersangka membawa korban pergi ke Payakumbuh dengan alasan menjalani pengobatan lebih lanjut.

"Korban dibawa sejak 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selama itu, tersangka mencabuli korban sebanyak 6 kali di hari yang berbeda. Perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu pada 4 Januari 2021," kata Manapar.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan dukun cabul tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Payakumbuh.

Tersangka AF alias Ari dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com