PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AF alias Ari ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Riau.
Tersangka diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dengan modus sebagai dukun pengobatan tradisional.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang mengatakan, kejadian pencabulan terjadi pada November 2020 lalu.
Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (11/1/2021) oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Tersangka mengaku sudah enam kali mencabuli korban di hari yang berbeda. Modus tersangka mengaku dukun," kata Manapar kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mengalami sakit pada bagian tubuhnya.
Setelah itu, orangtua korban mencari orang yang bisa menyembuhkan penyakit anak laki-lakinya itu.
Akhirnya, orangtua korban dikenalkan dengan pelaku yang mengaku bisa mengobati penyakit korban.
"Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa bahan-bahan ritual pengobatan, seperti air jeruk purut yang akan dicampurkan ke baskom, lalu korban disuruh mandi," kata Manapar.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Sering Terjadi, Ini Penyebabnya
Namun, saat memandikan korban, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan