Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 60 Tahun yang Cabuli 6 Anak Perempuan Mengaku Hiperseksual

Kompas.com - 29/03/2021, 17:44 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang tokoh agama berinisial MHY (60) ditangkap karena diduga mencabuli enam bocah perempuan. MHY melakukan tindakan itu karena memiliki nafsu seks yang tinggi atau hiperseksual.

Hal itu disampaikan MHY saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).

MHY menegaskan, dirinya bukan seorang pedofil yang hanya tertarik secara seksual kepada anak di bawah umur.

"Sebetulnya enggak (terangsang) pada anak-anak. Tapi nafsu itu tinggi," kata MHY menjawab pertanyaan wartawan.

Di sisi lain, kilah MHY, istrinya tidak selalu bersedia melayani hasrat seksualnya. Ia mengaku melakukan tindakan bejatnya saat para korban membeli jajanan es di toko kelontong miliknya.

Jajan es itu disimpan dalam sebuah kulkas yang berada di dekat ruang ibadah, tepat di bagian dalam toko kelontong.

Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Seorang Anak Tewas, Ibunya Luka Berat

Karena alasan itu, MHY mencabuli korbannya di ruang ibadah tersebut.

"Jadi saya melayani es ya di depan pintu ruang ibadah itu," kata dia.

MHY mengaku tak pernah memaksa korban melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia selalu merayu para korbannya.

Aksi bejat itu, kata dia, dilakukan saat istri dan anak-anaknya tak berada di rumah. Terkadang, ia melakukan aksi bejatnya saat sang istri mengikuti kegiatan keagamaan di rumah tetangga.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar, Iin Indira engatakan, phaknya mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

Iin fokus pada upaya menyelamatkan masa depan para korban, dengan memberikan edukasi kepada keluarga korban.

 

"Kami lakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar kejadian yang menimpa mereka tidak menjadi hambatan bagi masa depan mereka," ujarnya.

Menurut Iin, para korban jelas mengalami trauma psikologis.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal yang bisa membawa pada hukuman kebiri.

"(Tapi) akan kita lihat apakah dari proses penyidikan ini terpenuhi unsur-unsur pidana untuk itu. Kalau iya, ya akan kita sangkakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MHY atas dangkaan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Kota Bima, NTB

Sejauh ini, jumlah korban sebanyak enam bocah perempuan umur 10 hingga 12 tahun.

Menurut polisi, MHY melakukan tindakan bejatnya tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga tahun sejak 2017.

Kejadian pertama yang berhasil digali polisi dilakukan MHY terhadap korban pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I madrasah ibtidaiyah (MI).

Kelakuan bejat MHY yang terakhir dilakukan terhadap korban yang berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas III MI selama tiga hari berturut-turut pada akhir Februari 2021.

Polisi menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com