Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Ogan Ilir yang Korupsi Pembangunan Jalan hingga Rp 3,2 Miliar: No Comment, Republik Ini Adil

Kompas.com - 19/03/2021, 17:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir berinisial FZ menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan cor yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,2 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun akhirnya resmi menahan FZ, Kamis (18/3/2021).

FZ tampak mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejati Sumsel'. Dia pun memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol.

"No comment. Republik ini adil," katanya singkat ketika dimintai keterangan oleh awak media, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.

Baca juga: ASN Ogan Ilir Korupsi Pembangunan Jalan Rp 3,2 Miliar, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Mengurangi jumlah volume jalan, negara rugi miliaran

IlustrasiThinkstock Ilustrasi
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman menjelaskan, FZ adalah seorang ASN di Kabupaten Ogan Ilir.

Ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir.

FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor ruas pelabuhan dalam-Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.

Tetapi, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume jalan. Total kerugian negara Rp 3,2 miliar," kata Khaidirman.

Baca juga: Polisi Korban Tsunami Aceh 2004 Diduga Ditemukan di RSJ, Keluarga: Sudah 17 Tahun, Percaya Enggak Percaya

 

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Ancaman penjara seumur hidup

Melansir Tribun Sumsel, FZ ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 10 Maret 2021.

FZ juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menahan FZ di Rutan Pakjo Palembang.

"Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Setelah ditahan penyidik akan mempercepat pemeriksaan agar berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Kini FZ terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika), Tribun Sumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com