Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Kompas.com - 17/03/2021, 22:09 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A, Ditha Prawitaningsih mengatakan, tersangka Vonnie telah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp 6,7 miliar.

"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A, Ditha Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Ditha mengatakan, pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri.

"Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada Selasa (16/3/2021)," ujarnya.

Ditha pastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan.

"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Ia menjelaskan, tersangka tidak bisa dihadirkan karena sedang menderita sakit dan berada di Jakarta.

"Masih dirawat di RSPAD Jakarta. Untuk penahanan kita lihat nanti, seperti itu. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Banyumas Diusut

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulut telah menetapkan Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Panambunan sebagai tersangka.

Alexander ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap tersangka Alexander Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021) silam.

"Penanganan tersangka Alexander Panambunan saat ini sudah masuk tahap penyerahan berkas perkaranya dari penyidik ke pengadilan," kata Ditha.

Diketahui, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih.

Dengan ditetapkannya Vonnie Anneke Panambunan, berarti sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.

Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret lebih dulu RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com