AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Desianus yang biasa disapa Odie ini merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.
Dia diterapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
"Untuk kasus pengadaan speedboat milik Dinas Perhubungan di MBD itu Odie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Odie Orno sudah dilakukan penyidik Ditreskrimsus sejak 12 Januari pekan lalu.
Namun, polisi baru mengumumkan penetapan tersangka adik wakil gubernur itu karena sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Kami baru mengumumkan saat ini karena menunggu keluarnya sengketa hasil pilkada dulu di MK," ujar dia.
Odie Orno sendiri ikut maju sebagai calon wakil bupati Maluku Barat Daya pada pilkada serentak Desember lalu. Namun, ia dan pasangannya kalah dari calon petahana.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso membenarkan penetapan tersangka terhadap adik wakil gubernur Maluku tersebut.