TIMIKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RR harus menjalani proses hukum di Polres Yapen, Provinsi Papua.
Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Yapen, di rumahnya di Jalan Cempedak, Kelurahan Serui Jaya, Kecamatan Yapen Selatan.
Dia ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram.
Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penangkapan terhadap RR berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai RR kerap melakukan transaksi jual beli ganja.
Baca juga: Bunuh Mantan Bos, Terdakwa Anak di Malang Divonis 1 Tahun
"Dari laporan masyarakat itu, tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Ferdyan, dalam keterangan persnya, Rabu (17/3/2021).
Menurut Ferdyan, RR yang kini sudah ditetapkan tersangka menyimpan ganja di belakang rumah untuk mengelabui polisi saat penggeledahan.
Meski demikian, polisi dapat menemukan barang haram tersebut yang dikemas dalam plastik bening, dan siap diedarkan.
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi ganja, baik kepada pemasok maupun pembeli.
Dari pengakuan tersangka, sudah ada lima plastik berisikan ganja yang berhasil dia edarkan.