Salin Artikel

Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

MANADO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A, Ditha Prawitaningsih mengatakan, tersangka Vonnie telah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp 6,7 miliar.

"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A, Ditha Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Ditha mengatakan, pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri.

"Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada Selasa (16/3/2021)," ujarnya.

Ditha pastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan.

"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Ia menjelaskan, tersangka tidak bisa dihadirkan karena sedang menderita sakit dan berada di Jakarta.

"Masih dirawat di RSPAD Jakarta. Untuk penahanan kita lihat nanti, seperti itu. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulut telah menetapkan Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Panambunan sebagai tersangka.

Alexander ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap tersangka Alexander Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021) silam.

"Penanganan tersangka Alexander Panambunan saat ini sudah masuk tahap penyerahan berkas perkaranya dari penyidik ke pengadilan," kata Ditha.

Diketahui, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih.

Dengan ditetapkannya Vonnie Anneke Panambunan, berarti sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.

Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret lebih dulu RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/220929078/eks-bupati-minahasa-utara-jadi-tersangka-korupsi-pemecah-ombak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke