Salin Artikel

ASN Ogan Ilir yang Korupsi Pembangunan Jalan hingga Rp 3,2 Miliar: No Comment, Republik Ini Adil

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun akhirnya resmi menahan FZ, Kamis (18/3/2021).

FZ tampak mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejati Sumsel'. Dia pun memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol.

"No comment. Republik ini adil," katanya singkat ketika dimintai keterangan oleh awak media, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.

Ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir.

FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor ruas pelabuhan dalam-Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.

Tetapi, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume jalan. Total kerugian negara Rp 3,2 miliar," kata Khaidirman.

FZ juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menahan FZ di Rutan Pakjo Palembang.

"Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Setelah ditahan penyidik akan mempercepat pemeriksaan agar berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Kini FZ terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika), Tribun Sumsel

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/175500578/asn-ogan-ilir-yang-korupsi-pembangunan-jalan-hingga-rp-3-2-miliar--no

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke