MAMUJU, KOMPAS.com– Setelah sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat selama 11 tahun lebih, terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, Jamal Stanza, akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (18/3/2021).
Perbuatan tersangka dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar,sesuai Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011.
Baca juga: KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 di Bandung Barat
Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir berhasil menangkap terpidana di salah satu rumah keluarganya, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
"Jamal Stanza sudah lama dicari dan buru oleh tim Tabur Kejati Sulbar sejak bulan Maret 2020 namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju ke Kabupaten Polman, Kabupaten Pasangkayu selalu berhasil meloloskan diri dan pada hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana,"jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung seperti ditulis tribun-timur.com.
Baca juga: KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk PPK Kemensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara.
Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.