PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan dua orang tersangka korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk kelompok usaha di Banyumas, Jawa Tengah.
Kedua tersangka yaitu berinisial AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Keduanya merupakan orang dekat salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.
"Dua orang ditetapkan jadi tersangka kemarin setelah kita ekspose," kata Kajari Purwokerto Sunarwan di sela gound breaking Perumahan Adhiyaksa Residence di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Banyumas Diusut
Namun kedua tersangka, kata Sunarwan, hingga saat ini belum ditahan.
Sunarwan menjelaskan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan, kerugian negara bertambah dari semula Rp 1.920.000.000 menjadi sekitar Rp 2.100.000.
"Kemarin awalnya kita hitung Rp 1,92 miliar, sekarang tambah jadi Rp 2,1, karena kemarin kita sita lagi Rp 200 juta, masing-masing dari AM Rp 160 juta dan MT Rp 40 juta," ujar Sunarwan.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Purwokerto berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 470 juta dari rumah seseorang berinisial AM, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Ratusan Juta, Camat Purbalingga Sembunyikan Dokumen di Kolong Tempat Tidur
Dari rumah tersebut tim juga mengamankan 38 stempel atas nama kelompok usaha, buku rekening tabungan dan satu unit komputer.