Salin Artikel

Orang Dekat Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Banyumas

Kedua tersangka yaitu berinisial AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Keduanya merupakan orang dekat salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.

"Dua orang ditetapkan jadi tersangka kemarin setelah kita ekspose," kata Kajari Purwokerto Sunarwan di sela gound breaking Perumahan Adhiyaksa Residence di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/3/2021).

Namun kedua tersangka, kata Sunarwan, hingga saat ini belum ditahan.

Sunarwan menjelaskan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan, kerugian negara bertambah dari semula Rp 1.920.000.000 menjadi sekitar Rp 2.100.000.

"Kemarin awalnya kita hitung Rp 1,92 miliar, sekarang tambah jadi Rp 2,1, karena kemarin kita sita lagi Rp 200 juta, masing-masing dari AM Rp 160 juta dan MT Rp 40 juta," ujar Sunarwan.

Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Purwokerto berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 470 juta dari rumah seseorang berinisial AM, Selasa (9/3/2021).

Dari rumah tersebut tim juga mengamankan 38 stempel atas nama kelompok usaha, buku rekening tabungan dan satu unit komputer.


"Bantuan dari Kemenaker ini untuk pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19 untuk mendirikan usaha mandiri. Tapi pada praktiknya semua uang diambil oleh orang berinisial AM," ujar Sunarwan.

Mekanisme pencairan dana tersebut dari Kemenaker langsung ke rekening atas nama kelompok.

Namun setelah ketua kelompok usaha mencairkan uang di bank, ternyata langsung ditampung seluruhnya oleh AM.

"Di Banyumas total tercatat ada 48 kelompok usaha penerima bantuan yang masing-masing beranggotakan 20 orang. Setiap kelompok semestinya menerima anggaran sebesar Rp 40 juta," kata Sunarwan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/120631378/orang-dekat-anggota-dpr-jadi-tersangka-kasus-korupsi-jaring-pengaman-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke