KOMPAS.com - Diduga mengadaikan mobil rental yang dipinjamnya, seorang oknum polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinsial Bripka EHS (37), ditangkap.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Banyumas atas kasus penipuan dan pengelapan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kejadian berawal saat Bripka EHS datang ke rumah Suyono (58) warga Kecamatan Purwokerto Timur, untuk menyewa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY, Rabu (10/3/2021) lalu.
Baca juga: Video Viral Pria Diduga Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh 2004 Ditemukan di RSJ
Tersangka, sambung Berry, menyewa mobil selama dua hari dengan alasan untuk kondangan.
Masih dikatakan Berry, setelah dua hari, Bripka EHS belum juga mengembalikan mobilnya.
Kemudian, korban menghubunginya dan tersangka mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.
"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," kata Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Polisi Pangkat Bripka Anggota Polresta Banyumas Ditahan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.