PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir inisial FZ lantaran diduga telah melakukan korupsi pembangunan jalan.
FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.
Namun, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.
Baca juga: 11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 M Akhirnya Ditangkap
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, kejadian ini terungkap setelah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengerjaan jalan yang dikerjakan oleh FZ.
Tersangka saat itu, merupakan ASN menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis KEgiatan (PPTK) di Dinas Pekrejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Ogan Ilir.
"Modus yang digunakan tersangka FZ yakni dengan mengurangi jumlah volume jalan. Total kerugian negara Rp 3,2 miliar," kata Khaidirman kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Kades di Tanggamus Masuk Bui
Khaidirman menjelaskan, FZ sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akhirnya menahan tersangka.
"Tersangka di tahan di Rutan Pakjo Palembang. Setelah ditahan penyidik akan mempercepat pemeriksaan agar berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan,"ujarnya.
Atas perbuatannya, FZ dikenakan pasal 3 dan pasal 2 Undang-undang Korupsi nomor 31 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Untuk tersangka baru saat ini masih dikembangkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.