Salin Artikel

ASN Ogan Ilir Korupsi Pembangunan Jalan Rp 3,2 Miliar, Kini Ditahan Kejati Sumsel

FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar. 

Namun, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, kejadian ini terungkap setelah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit  pengerjaan jalan yang dikerjakan oleh FZ.

Tersangka saat itu, merupakan ASN menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis KEgiatan (PPTK) di Dinas Pekrejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Ogan Ilir. 

"Modus yang digunakan tersangka FZ yakni dengan mengurangi jumlah volume jalan. Total kerugian negara Rp 3,2 miliar," kata Khaidirman kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Khaidirman menjelaskan, FZ sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akhirnya menahan tersangka.

"Tersangka di tahan di Rutan Pakjo Palembang. Setelah ditahan penyidik akan mempercepat pemeriksaan agar berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan,"ujarnya.

Atas perbuatannya, FZ dikenakan pasal 3 dan pasal 2 Undang-undang  Korupsi nomor 31 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Untuk tersangka baru saat ini masih dikembangkan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/072618378/asn-ogan-ilir-korupsi-pembangunan-jalan-rp-32-miliar-kini-ditahan-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke