Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jasa Pemalsu Registrasi SIM Card, Beli Data Kependudukan Rp 200 per Identitas

Kompas.com - 16/03/2021, 09:33 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Praktik jasa pemalsu registrasi SIM card salah satu provider ternama menggunakan identitas orang lain diungkap polisi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua pelaku berinisial JS (37) dan AF (21) diamankan tim Satreskrim Polresta Samarinda beserta barang bukti 65.400 keping SIM card, Senin (8/3/2021) lalu.

"Sebanyak 55.300 keping sudah teregistrasi dan 10.100 keping belum teregistrasi (akan teregistrasi)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
Terbongkarnya praktik jasa registrasi bodong ini, kata Yuliansyah, bermula dari laporan warga mengarah ke salah satu konter ponsel seluler di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, yang sengaja memanipulasi data kependudukan (KTP).

Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim eksus Satreskrim Polresta Samarinda dan berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsu data identitas orang lain.

Menurut keterangan pelaku, kata Yuliansyah, data kependudukan yang ia gunakan untuk registrasi dibeli secara online dengan harga Rp 200 per satu identitas.

"Aksi mereka cukup lama sejak 2018. Jadi kemungkinan sudah sangat banyak SIM card yang diregistrasi pakai data orang lain tersebar dan terjual," jelas dia.

Baca juga: Tak Mau Bongkar Tembok meski Halangi Akses 4 Keluarga, Sukendro: Saya Membangun di Tanah Sendiri

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memberi atau menerima jasa registrasi bodong dari konter-konter penjual SIM card.

Oleh karena itu, kata Yuliansyah, pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data pribadi ini.

"Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Dua pelaku yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com