Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara

Kompas.com - 16/03/2021, 09:17 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Khairina

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com-Penyidik Polres Selayar menetapkan Asdianti sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah di Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pengacara Asdianti, Saenuddin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Selain itu, ia membantah kliennya meminta pihak penjual, Kasman untuk membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu.

"Jadi bukan karena membelinya hingga jadi tersangka tapi Asdianti dinyatakan tersangka karena dianggap menyuruh Kasman membuat surat keterangan palsu di atas akta otentik," ujar Saenuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Dia menjelaskan, kliennya hanya meminta Kasman untuk membuat ulang surat tersebut. Sebab, Kasman mengaku surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang tersebut hilang.

"Awalnya Kasman berbicara dengan Asdianti melalui telepon setelah itu mereka datang di rumah saya. Kasman mengaku tidak memiliki surat kepemilikan lahan karena hilang, makanya waktu itu saya bilang sebaiknya bikin ulang surat atau ambil surat keterangan hilang di polisi.
Saat itu, Asdianti mengatakan, iya buat saja dulu baru saya beli itu tanah,"ungkapnya.

Selanjutnya, Kasman menyuruh Sekretaris Desa Jinato tahun 2015 membuat surat kepemilikan tanah lalu ditandatangani Kepala Desa Jinato tahun 2015.

Setelah surat keterangan kepemilikan jadi, Kasman memperlihatkan dan membuat surat keterangan jual beli. Beberapa hari kemudian uang panjar Rp 10 juta ditransfer melalui rekening.

Saenuddin menilai, seharusnya permasalahan ini diselesaikan secara perdata.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengatur tentang sengketa tanah di pulau-pulau kecil.

"Pasal 64 Ayat 1 dikatakan juga mana kala terjadi sengketa kepemilikan antara pemerintah dan masyarakat maka diselesaikan di pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan arbitrase," jelas Saenuddin.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Luar Negeri, Polisi Harap Kooperatif

Ia menambahkan, setelah lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 1914 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, wilayah konservasi, termasuk wilayah daratan Takabonerate, sudah masuk wilayah Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Wilayah di Pulau Lantigiang Selayar bukan wilayah konservasi Takabonerate tapi masuk wilayah Dinas Perikanan dan Kelautan, dan yang berhak keberatan itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Sulawesi Sulawesi dan Bupati Selayar.

Sementara Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, Asdianti belum memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai saat ini belum ada informasi dari pihak keluarganya selain itu kami terus berusaha menghubungi nomor tersangka,"jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com