PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat menegaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya warga binaan diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
“Sepengetahuan saya, kalau ada warga binaan yang terlibat masalah di luar, baik Polres atau BNN mengirimi surat yang intinya akan mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada surat atau permintaan mengenai warga binaan yang diduga terlibat peredaran narkoba,” kata Farhan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Farhan menerangkan, jika sudah ada surat dari pihak terkait, tentunya Lapas Kelas IIA Pontianak akan memfasilitasi proses penyidikan.
“Kita tidak akan menutupi. Kalau memang warga binaan itu terlibat silakan diperiksa,” ucap Farhan.
Baca juga: Polisi Tangkap Istri dan Adik Napi Lapas Pontianak yang Selundupkan Sabu dari Malaysia
Sebelumnya, seorang pria berinisial MS (32) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram.
MS beserta barang bukti narkoba ditangkap di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu (14/3/2021) sore.
Kapolsek Pontianak Utara Feby Rando mengatakan, dari keterangan MS, narkoba tersebut dia bawa atas perintah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial CU dan diserahkan kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat ini interogasi terhadap tersangka masih dilakukan. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pontianak untuk pengembangan,” kata Rando.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Pontianak Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Kalbar
Rando menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Selanjutnya anggota melakukan pengecekan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam kemasan biskuit lalu dibungkus dengan plastik warna merah,” ucap Rando.
Rando melanjutkan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atas perintah CU, seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang.
“MS dijanjikan dikasi uang Rp 10 juta. Dan dia telah menerima uang muka untuk perjalanan sebesar Rp 500.000 yang dikirim oleh CU melalui rekening,” ucap Rando.
Selain menangkap MS, kepolisian juga telah meringkus istri dan adik CU, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang diduga mengatur penjualan narkoba jenis sabu dari balik penjara.
Istri dan adik CU yang diringkus tersebut masing-masing berinisial SW dan IR.